Modus Korupsi Proyek Jamban Desa Astambul Kota Terungkap di Persidangan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara kasus korupsi pengadaan 50 jamban Desa Astambul Kota Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar memasuki babak baru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (29/1/2024).

Sapuani, mantan Kades Astambul Kota dan Bahirin Noor selaku Kaur Keuangan secara bergantian diperiksa sebagai terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah.

Bahrin Noor yang memegang uang untuk proyek pembangunan jamban tahun 2021 mengaku sering diminta oleh terdakwa untuk meminjamkan uang hasil pencairan dana desa tersebut.

Dari uang Rp170 juta yang dipegang terdakwa Bahrin Noor saat itu, Kades Sapuani disebut meminjam sebesar Rp166 juta, sementara sisanya lagi dipakai oleh terdakwa.

Baca juga: BPBD Banjar Minta Warga di Hilir Waspada, Banjir di Sungai Pinang Menyurut

“4 jutanya saya yang makai,” aku terdakwa.

Sapuani saat itu menurutnya selalu meminjam duit milik desa tersebut tanpa menggunakan kwitansi atau surat perjanjian dan tak pernah dikembalikan.

“18 kali pinjam tidak ada kwitansi, pambakal tidak mau,” ujar Bahrin Noor.

“Katanya nanti gampang, pambakal selalu menyampaikan saya pasti tanggung jawab,” sambungnya.

Bahrin Noor mengaku juga diperintah oleh terdakwa Sapuani untuk membuat laporan realisasi pembangunan. Meski 50 jamban belum dibangun, namun pada laporan realisasi ditulis telah dikerjakan sepenuhnya dengan anggaran Rp170 juta.

Baca juga: Jadi Kaki Tangan Cuci Uang Gembong Narkoba, Bertemu Fredy Pratama saat Dikasih Liburan ke Thailand

“Saya disuruh membuat laporan realisasi, realisasi semuanya,” ujarnya.

Sebelumnya dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar, kedua terdakwa disebut bersama-sama terlibat korupsi pada proyek pembangunan 50 bilik jamban alias toilet di Desa Astambul Kota pada tahun 2021.

Awalnya terdakwa Sapuani disebut mengelola proyek anggaran kegiatan pembangunan 50 bilik jamban secara bertahap. Namun, hingga tahun anggaran 2021 berakhir 50 jamban tersebut tidak seluruhnya terbangun.

Sapuani selaku Kades Astambul dikatakan juga memerintahkan Bahrin Noor yang saat itu selaku Kaur Keuangan untuk membuat laporan realisasi 100% pelaksanaan pembangunan, padahal tidak sesuai kenyataan.

“Hingga akhir 2021 hanya 5 unit WC yang terbangun,” kata JPU Setyo.

Baca juga: Relawan Damkar Meninggal Tenggelam di Siring 0 Km Banjarmasin, Yuda Sempat Ajak Rekan Berenang 

Sapuani pada proyek tersebut didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp117.900.000, sementara Bahrin Noor didakwa memperkaya diri sendiri Rp52.100.000.

“Perbuatannya merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp170.000.000 berdasarkan laporan audit Inspektorat,” kata JPU Setyo Wahyu, yang membacakan dakwaan keduanya secara terpisah.

Perbuatan kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Sementara subsidair dipasang pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Banyak Syarat Pelaporan, APK Melanggar Aturan di Banjarbaru Tak Bisa Ditertibkan 

Sejak proses penyidikan hingga persidangan, kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie

Artikel Modus Korupsi Proyek Jamban Desa Astambul Kota Terungkap di Persidangan pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dispersip-TVRI Kalsel Jalin Kerjasama Pemutaran Film

Integrasi Ekonomi Keuangan Digital, Ini Kata Pj Bupati HSU

Menteri Kelautan dan Perikanan Resmikan SPBUN di Kabupaten Banjar