HR dan RA Terlibat Kasus Narkoba Dibawa ke Tahanan Mapolres Tanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat Narkoba.

Kejadian bermula pada Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 16.50 Wita, di sebuah rumah Jalan Transmigrasi Km 17 Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Tersangka adalah HR (37), seorang karyawan swasta dan RA (55) sebagai supir. Dua pria tersebut merupakan warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Barang bukti yang ditemukan berupa, 5 paket narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram (berat bersih 0,46 gram), 1 buah tas warna hitam, 1 buah Hp merk Itel warna ungu dan 1 buah HP merk Nokia warna putih.

 

 

Baca juga: Curi Pertalite, Dua Laki-laki di Kusan Hulu Dibekuk Polisi

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP Saryanto, menyampaikan kedua tersangka telah diamankan.

Pada Sabtu 26 November 2022 sekitar pukul 16.50 Wita di sebuah rumah Jalan Transmigrasi Km 17 Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan HR yang diduga melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram (berat bersih 0,46 gram).

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya RA (55).

“Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk

Artikel HR dan RA Terlibat Kasus Narkoba Dibawa ke Tahanan Mapolres Tanbu pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Integrasi Ekonomi Keuangan Digital, Ini Kata Pj Bupati HSU

Dispersip-TVRI Kalsel Jalin Kerjasama Pemutaran Film

Menteri Kelautan dan Perikanan Resmikan SPBUN di Kabupaten Banjar